Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - PT Transjakarta menandatangani perjanjian kerja bersama dengan Serikat Pekerja yang mengatur hak dan kewajiban, dalam periode 2021-2023.

Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ini mulai dibahas sejak 2020 lalu, dan mempertemukan berbagai aspirasi.

1. Ada poin-poin perjanjian yang disepakati bersama antara Serikat Pekerja dan Transjakarta

Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Direktur Utama Transjakarta Yana Aditya mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu.

"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ujar Yana dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Dia menerangkan, proses perjanjian ini telah dirumuskan sejak 2020. Diperlukan proses yang panjang hingga menghasilkan titik temu antara perusahaan dan serikat pekerja. Sebab, ada poin-poin perjanjian yang disepakati bersama.

"Komitmen Transjakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja," tutur dia.

2. Meningkatkan kualitas SDM

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi
seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Perjanjian kerja bersama ini dilandasi dasar hukum, yakni UU Ketenangakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh Nomor 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 Tahun 2016, yang diharapkan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi.

"Semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja," kata Andri.

3. Untuk kesejahteraan pekerja

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Menurut Andri, "semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi, pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi Provinsi DKI Jakarta."

Selain itu, kata Andri, peran pekerja transportasi sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dalam menjaga kelancaran arus distribusi untuk kepentingan regional dan internasional.

Editorial Team