IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi
seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja.
Perjanjian kerja bersama ini dilandasi dasar hukum, yakni UU Ketenangakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh Nomor 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 Tahun 2016, yang diharapkan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi.
"Semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja," kata Andri.