Pelaku penipuan travel. Umroh ditangkap polisi. (IDN Times/Istimewa)
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia umrah yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dari ketiga orang tersebut, dua di antaranya adalah sepasang suami istri. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) sebagai pemilik perusahaan. Keduanya ditangkap di satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain kedua tersangka, polisi juga telah menangkap satu orang lain yakni Hermansyah (59), yang ditunjuk sebagai direktur utama. Ia pun sudah ditahan.
Direktur Reserse Kriminala Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan para tersangka telah ditangkap pada 27 Februari 2023 lalu.
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," katanya.
Hengki, mengungkapkan, total kerugian sementara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp91 miliar dalam bentuk uang, sedangkan jumlah korbannya mencapai 500 orang.
Selain itu, ada juga kerugian dalam bentuk barang senilai Rp339 juta, termasuk aset-aset berupa mobil, rumah hingga barang elektronik.
“Kerugian yang sudah kami himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih, itu dalam berupa uang,” ucapnya.