Jessica Kumala Wongso dipastikan menerima vonis penjara 20 tahun usai dipastikan jadi pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan vonis hukuman 20 tahun penjaranya akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalaninya. Kasus yang berawal sejak Januari 2016 silam ini, menemui ujung dari 26 sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukuman 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pun akhirnya diteruskan dalam banding oleh pihak kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Keputusan ini tidak hanya memberikan efek pada keluarga Jessica dan Mirna, tapi juga para netizen. Ada yang tetap membela Jessica, tidak sedikit pula bersyukur atas keputusan tersebut.