Kejagung Masih Dalami Asal-Usul Uang Rp27 M dari Terdakwa Kasus BTS

Kejagung masih usut asal usul uang tersebut

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul uang Rp27 miliar dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Ia menjelaskan, status uang itu sampai saat ini belum ditetapkan dan masih bersifat titipan. Bahkan dalam waktu dekat, kemungkinan Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.

"Nanti tunggu saja, kami masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa sebenarnya. Kami belum berani menyimpulkan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Konsultan Proyek BTS 4G Kominfo Disindir Hakim Ikut Arahan Dirut BAKTI

1. Semua alat bukti akan diperiksa

Kejagung Masih Dalami Asal-Usul Uang Rp27 M dari Terdakwa Kasus BTSTeknisi melakukan perawatan perangkat Base Transceiver Station milik XL Axiata (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Kuntadi mengatakan, semua alat yang bisa membuat jelas peristiwa tersebut pasti akan diperiksa dan ditelusuri. Termasuk CCTV dan data-data terkait yang ada di kantor Maqdir Ismail. 

"Makanya pada saat itu juga kami melakukan penggeledahan," terang Kuntadi.

Baca Juga: Proyek BTS Kominfo Sudah Habiskan Dana Rp10,8 T, Hakim: Mangkrak

2. Kejagung bakal lakukan pemeriksaan silang

Kejagung Masih Dalami Asal-Usul Uang Rp27 M dari Terdakwa Kasus BTSIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Kuntadi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang atau cross examination kepada Maqdir dan kliennya terkait uang Rp27 miliar itu.

"Kami akan melakukan cross examination terhadap Saudara Maqdir, Saudara Irwan juga," kata dia.

Baca Juga: Hakim Sebut Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Seperti Lingkaran Setan

3. Johnny G Plate sempat marah proyek BTS Kominfo tak selesai

Kejagung Masih Dalami Asal-Usul Uang Rp27 M dari Terdakwa Kasus BTSMenkominfo, Jhonny G Plate (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, terdakwa dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate mengaku marah saat mengetahui proyek tersebut tidak selesai.

Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan lanjutan saksi korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Johnny menanggapi pernyataan dalam Berkas Pemeriksaan Acara (BAP) saksi milik Project Director Konsultan Office, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang. 

"Termasuk pada saat rapat tanggal 18 Maret 2022 di Hotel Apurva. Di BAP, saksi Gandhy menyampaikan di butir 13, 'Menkominfo tidak mau ada dari pihak penyedia untuk melakukan presentasi, mungkin karena beliau marah pekerjaan BTS tidak selesai," kata dia di sidang.

"Bukan mungkin (marah), memang saya marah saat itu karena tidak selesai (proyek BTS). Jadi saya mengoreksi kata 'mungkin'. Mengingat pada saat itu saya marah karena pekerjaan tidak selesai dan saya mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan transformasi digital," lanjut Johnny.

Baca Juga: Kejagung Panggil 12 Saksi dalam Kasus BTS BAKTI Kominfo

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya