Mendagri Tito: Pemerintah Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus lewat pilkada

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pemerintah tidak setuju usulan DPR terkait gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden.

"Posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih melalui mekanisme pilkada jadi bukan lewat penunjukkan saja," kata Tiko dikutip Jumat (8/12/2023). 

1. Pemerintah tak pernah bahas konsep tersebut

Mendagri Tito: Pemerintah Tolak Gubernur Jakarta Dipilih PresidenIlustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia  menekankan pemerintah tidak pernah membahas konsep gubernur DKJ dipilih oleh presiden. Konsep tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif DPR yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. 

"Pemerintah tidak setuju,” kata Tito.

Namun berbeda halnya bila RUU menjadi inisiatif pemerintah maka akan dirumuskan oleh pemerintah dan dibahas bersama DPR untuk bisa atau tidak disetujui. 

Baca Juga: Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Tolak RUU DKJ

2. Mekanisme RUU sebelum disahkan

Mendagri Tito: Pemerintah Tolak Gubernur Jakarta Dipilih PresidenIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai mekanisme yang ada, Tito menjelaskan, DPR nantinya akan mengirim surat kepada presiden untuk pembahasan bersama rancangan undang-undang tersebut. Kemudian  presiden menunjuk menteri, dalam hal ini termasuk Menteri Dalam Negeri, sebagai wakil pemerintah untuk membahas bersama DPR usulan undang-undang itu. 

Namun saat ini Tito mengaku DPR belum mengirimkan surat permohonan untuk pembahasan RUU DKJ.

"Nanti dikirim ke pemerintah, pemerintah akan pelajari. mana yang pro dan mana yang kontra. Setelah itu nanti akan hadir dibahas, setelah dibahas nanti ada kesepakatan apa, baru menjadi UU," ungkapnya

3. Usulan RUU DKJ disahkan dalam rapat paripurna

Mendagri Tito: Pemerintah Tolak Gubernur Jakarta Dipilih PresidenGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI melalui Rapat Paripurna Masa Sidang 10 Tahun 2023-2024.

RUU DKJ juga mengatur mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan draf RUU DKJ, pada bagian ketiga Pasal 10 menjelaskan, jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Adapun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selanjutnya, ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)

Baca Juga: Pembahasan RUU DKJ Seharusnya Melibatkan Partisipasi Publik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya