Presiden Didesak Kaji Ulang Naskah Rancangan Perpres Publisher Rights

Platform digital harusnya dilibatkan merancang Perpres

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo didesak untuk mengkaji kembali naskah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Desakan tersebut disampaikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA).

Menurut Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, substansi perpres tersebut seharusnya berfokus pada perbaikan ekosistem jurnalisme di Indonesia.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Baca Juga: AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi Publisher Rights ke Dewan Pers

1. Platform digital harusnya dilibatkan dalam merancang perpres

Presiden Didesak Kaji Ulang Naskah Rancangan Perpres Publisher RightsIlustrasi press conference (IDN Times/Arief Rahmat)

Wens mengatakan, platform digital perlu dilibatkan dalam perancangan perpres tersebut sebagai bagian dari pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan perpres harus dipecahkan dengan mencari win-win solution," katanya.

Ia mencontohkan solusi yang sudah diterapkan di negara lain, seperti designation clause  yang ada dalam media bargaining code di Australia. Hal ini, dinilainya bisa saja diterapkan di Indonesia.

Bahkan dengan adanya pasal tersebut, kata dia, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Sayangnya, draf terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar tidak memasukkan klausul tersebut.

Baca Juga: AMSI Luncurkan Panduan E-Learning Kelola Media Siber

2. Peraturan berdampak pada kesejahteraan jurnalis

Presiden Didesak Kaji Ulang Naskah Rancangan Perpres Publisher Rightsilustrasi membaca artikel di media online (Unsplash.com/Matthew Guay)

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

"Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draf terakhir rancangan perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," katanya.

Ia juga menekankan agar peraturan ini bisa diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, dan pemerintah. Namun, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Dewan Pers: Jangan Hanya Ngomong Kebebasan Pers

3. Perpres diharapkan bisa ciptakan rasa keadilan untuk seluruh media

Presiden Didesak Kaji Ulang Naskah Rancangan Perpres Publisher Rightsilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Ketua Umum IDA, Dian Gemiano, berharap perpres yang disusun itu tidak menjadi langkah mundur untuk industri media digital di Indonesia.

"Kami sangat mendukung regulasi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, namun dengan pertimbangan dinamika industri saat ini harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media,” katanya.

Sementara, Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, berharap agar regulasi ini dapat menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media, termasuk yang berskala menengah hingga kecil.

"Dengan begitu, maka dapat menciptakan ekosistem media digital yang sehat, berkualitas, profesional, dan mendorong kesejahteraan para jurnalis," kata dia. 

Sebelumnya, Google Indonesia merespons rencana penandatanganan Perpres Publishers Rights ini dengan sebuah siaran pers pada 25 Juli 2023 yang menegaskan rencana mereka untuk tak lagi menayangkan konten berita di platform-nya.

Apabila ancaman Google benar-benar dilaksanakan, maka platform mesin pencari Google dan situs agregator video YouTube tidak akan lagi menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia.

Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media juga berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan yang selama ini disalurkan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut. Bahkan dampak lainnya, publik bakal kehilangan akses pada informasi penting dan kredibel yang diproduksi redaksi media massa pada periode krusial menjelang Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Hadirkan Konten dan Bisnis yang Sehat, AMSI Bentuk Agensi Iklan IDiA

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya