Seusai mengumumkan perihal desain baru uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.
Dilansir Kompas.com, (22/9), Bank Indonesia menyebutkan jika pencabutan dan penarikan beberapa uang rupiah dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006. Adapun pecahan rupiah yang ditarik, yaitu uang kertas 500 (tahun emisi 1992), 1.000 (tahun emisi 1992), 500 (tahun emisi 1992), 100 (tahun emisi 1992), dan uang logam 100 (tahun emisi 1991). Kemudian pecahan 50 (tahun emisi 1991), dan 5 (tahun emisi 1979).
BI menjelaskan bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016. Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPW) BI di Indonesia.