Bekasi, IDN Times - Tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat mencapai Rp46 juta per bulan, yang berlaku sejak 2021.
Tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Perwal tersebut ditandatangani oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada 29 Oktober 2021.