Jakarta, IDN Times - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek akan menggelar demonstrasi, menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan demonstrasi digelar di dua tempat, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek, Rabu (16/2/2022).
Said mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai merugikan buruh, karena dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
"Aksi akan diikuti karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di kantor Kemenaker dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said dilansir ANTARA, Selasa (15/2/2022).