Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR senilai Rp30 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
Untuk meminta uang fee dari para rekanan, Ma'ruf Cahyono menggunakan kode 'Uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'. Besaran fee yang diminta sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ujar Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Setelah itu, Ma'ruf Cahyono diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan di MPR untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tersebut sesua yang dikehendakinya atau disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ma'ruf Cahyono juga diduga menerima akun trading salah satu pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, Ma'ruf Cahyono diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (PT Valbury Ecapital International) yang juga menyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," ujarnya.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," imbuhnya.
Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
'Uang Assalamualaikum', Kode Eks Sekjen MPR Minta Fee Proyek 10 Persen

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Eks Sekjen MPR Biayai Resepsi Nikah Anak Pakai Uang Korupsi09 Jul 2026, 18:14 WIB
- Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Sita Harley hingga Rubicon09 Jul 2026, 18:00 WIB
- KPK: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp30 Miliar09 Jul 2026, 17:57 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Daftar Masjid di Jombang untuk Peserta Muktamar NU ke-3527 Agu 2026, 02:49 WIB
B10 vs C10, Dua SUV Listrik Cerdas di GIIAS Surabaya27 Agu 2026, 02:45 WIB
Kiai Sepuh Pertemuan di Lirboyo, Minta Muktamar ke-35 NU Tanpa Intervensi27 Agu 2026, 02:43 WIB
Kawasan Gunung Semeru Kebakaran, Pendakian Ditutup27 Agu 2026, 02:38 WIB
Banjir dan Longsor Nepal, 95 Orang Tewas dan 403 Hilang26 Agu 2026, 23:57 WIB
Viral Rombongan Bus dari Daerah ke Jakarta Angkut Demonstran, Ini Faktanya26 Agu 2026, 23:19 WIB
Kubu Febrie Adriansyah Harap Hakim Independen Jelang Putusan26 Agu 2026, 23:08 WIB
Front Mahasiswa Nasional Serukan Aksi di Istana Negara pada 27 Agustus26 Agu 2026, 23:00 WIB
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Hak Tersangka Dilanggar 26 Agu 2026, 22:57 WIB
Menhut Minta Bandara Kalimarau Tambah Jam Operasi untuk OMC Karhutla26 Agu 2026, 22:48 WIB
Kronologi Oknum TNI Bacok Brimob dalam Kasus DC di Serang26 Agu 2026, 22:33 WIB
Jelang Muktamar NU, Forum Ulama Nahdliyin Gelar Halaqah Bahas Isu PBNU26 Agu 2026, 22:27 WIB
Pemerasan WN Korea, Eks Kasi Pidum Kejari Tangerang Divonis 4 Tahun26 Agu 2026, 22:22 WIB
Kesaksian Ibu di Sidang Little Aresha: Saya Antar Anak ke Neraka26 Agu 2026, 22:12 WIB
Gempa M5 Guncang Flores Rabu Malam, Tak Berpotensi Tsunami26 Agu 2026, 22:11 WIB
PTDI Mulai Bidik Pasar Swasta, Pesanan Pesawat Jadi Sinyal Baru26 Agu 2026, 22:05 WIB
Ambulans Udara PTDI Disiapkan, Bisa Mendarat di Jalan hingga Sungai26 Agu 2026, 22:04 WIB
BGN Hentikan Sementara 45 SPPG di Sumatra Utara, Ini Sebabnya26 Agu 2026, 21:56 WIB
Projo: PSI Bukan Lawan Politik Tapi Saudara Dalam Perjuangan Jokowi26 Agu 2026, 21:56 WIB
Bocoran Pertemuan Budi Arie dengan Jokowi dan Relawan Berujung Permintaan Maaf 26 Agu 2026, 21:52 WIB