Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR senilai Rp30 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
Untuk meminta uang fee dari para rekanan, Ma'ruf Cahyono menggunakan kode 'Uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'. Besaran fee yang diminta sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ujar Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Setelah itu, Ma'ruf Cahyono diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan di MPR untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tersebut sesua yang dikehendakinya atau disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ma'ruf Cahyono juga diduga menerima akun trading salah satu pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, Ma'ruf Cahyono diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (PT Valbury Ecapital International) yang juga menyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," ujarnya.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," imbuhnya.
Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
'Uang Assalamualaikum', Kode Eks Sekjen MPR Minta Fee Proyek 10 Persen

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Eks Sekjen MPR Biayai Resepsi Nikah Anak Pakai Uang Korupsi09 Jul 2026, 18:14 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Sita Harley hingga Rubicon09 Jul 2026, 18:00 WIB
- KPK: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp30 Miliar09 Jul 2026, 17:57 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Orang Utan Korban Karhutla Akhirnya Kembali Bebas Liar di Batu Nyambu13 Oct 2026, 01:00 WIB
Bahtiar Bantah Perintahkan Pengadaan 4 Juta Bibit Nanas Rp60 Miliar13 Oct 2026, 00:21 WIB
Imbas Konflik di Saudi, Keberangkatan 53 Jemaah Umrah Sulsel Tertunda13 Oct 2026, 00:14 WIB
4 Alasan Mengapa Kucing Terlihat Lucu, Ada Saja Tingkahnya12 Oct 2026, 23:50 WIB
Sidang Pembunuhan Man Colik Dakwaan Ungkap Pisau yang Disembunyikan12 Oct 2026, 23:36 WIB
Anggota DPR: Tak Ada Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri12 Oct 2026, 23:27 WIB
Kemenhaj: 37 Jemaah Umrah Indonesia yang Berangkat dari Riyadh Selamat12 Oct 2026, 23:18 WIB
Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda12 Oct 2026, 23:08 WIB
Hubinter Polri Tangkap Buronan Pelaku Pembunuhan di Kuala Lumpur12 Oct 2026, 23:03 WIB
Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Seluruh Santri Ponpes di Kecamatan Bekasi PJJ12 Oct 2026, 22:54 WIB
11 Pengasuh Little Aresha Dituntut 5 Tahun, Restitusi Rp2,1 Miliar12 Oct 2026, 22:48 WIB
Hadapi Dunia Tak Pasti, Ini Strategi Diplomasi RI ala Menlu Tata12 Oct 2026, 22:45 WIB
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun, Restitusi Rp1,27 Miliar12 Oct 2026, 22:37 WIB
Indonesia Bakal Unjuk Gigi Pasar Karbon hingga Swasembada Pangan di COP31 Turki12 Oct 2026, 22:34 WIB
LPDB Koperasi Salurkan Rp1,6 Triliun, Bidik Rp2,2 Triliun Akhir 2026 12 Oct 2026, 22:23 WIB
HIMAGRON Unsri Edukasi Pertanian Organik untuk Warga Ogan Ilir12 Oct 2026, 21:54 WIB
Menhut: Hotspot Karhutla di Kalsel Terendah di Kalimantan12 Oct 2026, 21:45 WIB
Anak 8 Tahun Hilang di Sungai Sei Sikambing Medan12 Oct 2026, 21:32 WIB
Lagi PDKT? Hindari 4 Kesalahan Ini biar Gebetan Gak Menjauh12 Oct 2026, 21:30 WIB
Polemik Ijazah Gibran, Andi Azwan Pastikan Gibran Buka Dokumen Asli12 Oct 2026, 21:27 WIB