Bogor, IDN Times - Kapolres Bogor AKBP Harun beserta jajarannya menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak Rp1,5 miliar pada Selasa (17/08/2021).
Kejadian bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/8/2021). Polisi menangkap dua tersangka pengedar uang palsu berinisial AG (48) dan AR (23) dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah warung sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.