KPK: Kasus Pidana Umum AKBP Bambang Kayun Ditangani Bareskrim Polri

Kasus pidana korupsi tetap ditangani KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bareskrim Polri menangani tindak pidana umum (pidum) terhadap kasus AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.

"Kalau tidak salah di Mabes Polri itu, dia sprindiknya pidum, pidana umum. Kalau tidak salah, ya, kemarin pas (koordinasi) disampaikan itu. Jadi, bukan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari ANTARA, Minggu (11/12/2022).

Sebelumnya, KPK dan Bareskrim Polri telah berkoordinasi membahas lebih lanjut soal penanganan kasus Bambang tersebut.

Baca Juga: KPK Yakin AKBP Bambang Kayun Gak Main Sendiri di Kasus Dugaan Suap

1. Bambang Kayun ditetapkan tersangka oleh KPK

KPK: Kasus Pidana Umum AKBP Bambang Kayun Ditangani Bareskrim Polri(Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) IDN Times/Santi Dewi

KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Kemarin kami baru koordinasi dengan Bareskrim. Jadi, ini sudah dilakukan penyidikan oleh KPK. Jadi, kalau ada surat perintah penyidikan yang sama tentang yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK, baik penerima maupun pemberi suap," ungkap Alex.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

2. Bambang diduga terima miliaran rupiah dan kendaraan mewah

KPK: Kasus Pidana Umum AKBP Bambang Kayun Ditangani Bareskrim Polriilustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Selain itu, Alex juga menjelaskan adanya ketentuan apabila terdapat dua tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, maka yang akan didahulukan adalah pidana korupsinya.

"Ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang lebih didahulukan pidana korupsinya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya, sudah ada kesepahaman bahwa (kasus korupsi) Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ujar dia.

Baca Juga: Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK agar Transparan

3. Bambang ajukan praperadilan

KPK: Kasus Pidana Umum AKBP Bambang Kayun Ditangani Bareskrim Polri(Sidang praperadilan Imam Nahrawi di PN Jakarta Selatan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.

Sebelumnya, Bambang juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang persidangannya saat ini masih berjalan.

Meresponsnya, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Baca Juga: PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening AKBP Bambang Kayun ke KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya