Jakarta, IDN Times - Pelaku bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek sudah mendapatkan bebas bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan menyebut, Umar telah memenuhi sejumlah syarat, termasuk berikrar setia pada NKRI.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, RIka Apranti, Rabu (7/12/2022).