Megawati soal Minyak Goreng hingga Nomor Hotline Korban Robot Trading
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ikut buka suara soal kelangkaan minyak goreng. Namun bukan kritik kepada pemerintah yang ia sampaikan, melainkan menyindir ibu-ibu yang heboh berebut minyak goreng.
Apa kata Mega sehingga omongannya dianggap nyinyir oleh netizen. Tidak hanya soal minyak goreng, perhatian pembaca IDN Times, Jumat 18 Maret 2022 juga tersedot pada isu menarik lainnya seperti hotline korban investasi bodong, bebasnya polisi penembak laskar Front Pembela Islam, pendapat publik soal wacana penundaan pemilu hingga soal kenaikan pungutan ekspor crude palm oil (CPO).
Artikel-artikel ini dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.
Megawati heran lihat ibu-ibu berebut minyak goreng
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mendorong emak-emak mencari alternatif memproses makanan yang disajikan bagi keluarga di rumah. Menurutnya dalam situasi harga minyak goreng yang tengah melambung, memasak makanan tidak selalu harus digoreng.
Ia heran melihat ibu-ibu di daerah sampai rela antre dan berebut minyak goreng di pasar retail. "Apa tiap hari hanya menggoreng?" kata Mega. Selengkapnya di tautan ini.
Baca Juga: Mau Beli Saham GoTo? Perhatikan Dulu Dua Faktor Ini
Drama penyelamatan 9 WNI dari Ukraina usai terjebak 22 hari
Setelah sempat tertunda, akhirnya pemerintah berhasil mengevakuasi sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Kota Chernihiv, Ukraina, Jumat kemarin.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan butuh 22 hari untuk mengevakuasi sembilan WNI asal Binjai itu dari Chernihiv, yang hingga kini masih menjadi medan peperangan antara Ukraina dengan Rusia. Baca drama evakuasi mereka di tautan ini.
Korban robot trading dan investasi bodong merapat ke sini, catat nomor hotline pengaduannya
Editor’s picks
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan kasus Robot Trading dan Binary Option. Hotline pengaduan bisa diakses melalui whatsapp dengan nomor 0812-1322-7296 atau melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.
Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan meminta para korban kasus Robot Trading dan Binary Option memanfaatkan hotline yang sudah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri. Simak selanjutnya di link berikut.
Polisi penembak laskar FPI bebas!
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis bebas atau tak dipidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski terbukti menembak enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Hakim menilai, tindakan kedua anggota Polri itu terpaksa dilakukan dalam rangka pembelaan diri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim. Cek putusan lengkapnya di sini.
Survei SMRC: 84 persen responden pengguna medsos tolak pemilu ditunda
Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan survei nasional, terkait penundaan Pemilu 2024 pada September 2021. Hasilnya, sebanyak 84 persen responden menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Survei dilakukan secara nasional dengan jumlah responden 981 orang. Sebanyak 84 persen responden memilih masa jabatan presiden maksimal dua kali periode, dan tidak ditambah meski ada pandemik COVID-19. Cek detail survei di sini.
Pemerintah naikkan tarif pungutan ekspor CPO, ini dampaknya
Pemerintah kini menambah batas atas untuk tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Kini, ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) bisa dikenakan pungutan ekspor hingga 375 dolar AS per ton atau setara Rp5,37 juta (kurs Rp14.338 per dolar AS).
Penambahan batas atas pungutan ekspor itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Apa dampaknya, baca di sini.
Baca Juga: Mendagri Tito Soal Pemilu 2024 Ditunda: Tanggal Sudah Ditetapkan DPR