Jakarta, IDN Times - Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (18/11/2021). Mereka menolak kenaikan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen atau sebesar Rp48.136 dari nilai UMP 2021.
“Kalau kami menyampaikan 3,57 persen adalah suatu angka yang realistis. Di bawah batas minimal,” kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat kepada wartawan, Kamis.