Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Kenaikan UMP DKI, Wagub: Kita Usahakan yang Terbaik

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu malam (10/11/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti).

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyebut, kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta harus realistis. 

Kenaikan upah, kata Riza, bisa saja dikabulkan namun harus sesuai dengan perhitungan dan kondisi riil yang ada.

“Kita usahakan yang terbaik. Tapi kan juga harus realistis ya,” kata Riza, kepada wartawan, di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021).

1. Pemprov DKI tak bisa mengakomodir keinginan sepihak

Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dalam menentukan kenaikan besaran UMP, Riza menilai, tidak hanya dapat mengakomodir kepentingan satu pihak saja. Di sisi lain, ada kepentingan pengusaha yang juga harus didengarkan pendapatnya.

Di sisi lain, Politisi Partai Gerindra ini menyebut, kenaikan UMP tetap diupayakan. Mengingat, terjadi inflasi dan juga pemulihan ekonomi pada kuartal III-2021.

“Kami juga pemprov, pengusaha juga ingin peningkatan. Karena kalau ada peningkatan itu berarti kan usahanya makin baik, usahanya makin baik,” terangnya.

2. Ekonomi belum pulih sepenuhnya

Kurva pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak 2020. (IDN Times/Aditya Pratama)

Riza menyampaikan, kendati ekonomi sudah kembali bergerak, namun roda perekonomian belum pulih sepenuhnya.

Pertumbuhan ekonomi disebut masih bergerak secara gradual, ditambah situasi pandemik COVID-19 yang masih fluktuatif meski melandai.

“Kita kan masih pandemi Covid, ekonomi belum semuanya bergerak dengan cepat, dengan baik. Tapi kita upayakan yang terbaik,” tutur dia.

3. Buruh minta UMP naik 7-10 persen

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, meminta besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 7-10 persen menjadi Rp 4,8 juta.

Kenaikan itu, disebut Winarso telah mempertimbangkan kondisi pandemik COVID-19 yang belum pulih total.

“Kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, artinya ada negosiasi di situ, antara 7 sampai 10 persen," kata Winarso.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
Hana Adi Perdana
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us