Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta temui massa demonstrasi kenaikan UMP di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 November 2021 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 naik sebesar 0,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp4.453.935 dari Rp4.416.186.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, kenaikan UMP senilai Rp37.749 itu sudah disesuaikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Terkait UMP sudah dibahas, dirundingkan, dirumuskan bersama antara dewan pengupahan, Pemprov DKI, buruh, pengusaha, untuk pertimbangkan banyak kepentingan, termasuk juga disesuaikan dengan regulasi yang ada dan UU Ciptaker yang ada," kata Riza Patria, Senin (22/11/2021).

1. Riza klaim kesepakatan bersama

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Riza menerangkan, sejatinya pemerintah provinsi ingin memberikan jalan tengah sebaik mungkin untuk para buruh. Namun, UMP yang diketok telah sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Mudah-mudahan ini semua dapat dipahami, dimengerti dalam situasi dan kondisi seperti ini, mungkin gak bisa puaskan semua pihak, tapi kami harap dapat dipahami dimengerti," tutur dia.

2. Riza optimis UMP naik sesuai pertumbuhan ekonomi

Editorial Team

Tonton lebih seru di