Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 naik sebesar 0,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp4.453.935 dari Rp4.416.186.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, kenaikan UMP senilai Rp37.749 itu sudah disesuaikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Terkait UMP sudah dibahas, dirundingkan, dirumuskan bersama antara dewan pengupahan, Pemprov DKI, buruh, pengusaha, untuk pertimbangkan banyak kepentingan, termasuk juga disesuaikan dengan regulasi yang ada dan UU Ciptaker yang ada," kata Riza Patria, Senin (22/11/2021).