Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman menyatakan, pihaknya kembali akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025. Rapat kali ini akan digelar di masa reses.
Pada RDPU nanti, Habiburrahman mengatakan, pihaknya akan mengundang mahasiswa UGM hingga Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Selain itu, pihaknya turut mengundang beberapa orang ahli pidana ternama.
"Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama," kata dia, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Habiburrahman menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus membuka diri menerima masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuannya bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi ingin memperkaya materi RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas.
"Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," kata dia.