Kendeng bukit kapur (omahkendeng.org)
Upaya memperjuangkan ruang hidup berupa kawasan batuan karst oleh masyarakat sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Mereka mempertahankan kawasan Pegunungan Kendeng dari penambangan batuan karst yang merusak alam, dan mengancam lingkungan serta ruang hidup masyarakat setempat.
Upaya demi upaya yang dilakukan ini tidak mudah bagi mereka. Berbagai hambatan terjadi bahkan mengancam keselamatan nyawa. Kendati, beruntungnya dukungan dari berbagai pihak juga menyertai langkah perlawanan mereka, salah satunya dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
JMPPK sempat melayangkan Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pegunungan Kendeng pada 2017, di mana menegaskan pemerintah harus segera melakukan moratorium tambang.
Hal ini, lantaran Pegunungan Kendeng memiliki fungsi vital terhadap lingkungan hidup. Sementara, kawasan batuan karst Grobogan hingga Tuban yang kian mengalami degradasi lingkungan akibat aktivitas tambang, juga pabrik semen yang mengantongi izin tetapi melakukan banyak pelanggaran serius.
Melasnsir lbhsemarang.id, pelaporan tindak pidana yang dilakukan pengusaha tambang kepada Pejuang Lingkungan Gunretno dari JMPPK dihentikan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah pada 25 Mei 2025.
Alih-alih mendapat perlindungan karena melestarikan alam, Gunretno mewakili JMPPK dilaporkan Pengusaha Tambang dari PT Rahayu Utomo Jaya pada 18 November 2025, menggunakan Pasal 162 UU Minerba dengan tuduhan penghalang-halangan tambang.
Selain itu, beberapa aktivis alam lainnya asal Jepara juga dilaporkan dengan pasal serupa sebagai tindakan kriminal. Inilah alasan hingga saat ini, warga sipil dan petani setempat bersinergi bersama memperjuangkan hak-hak dan kelestarian lingkungan hidup mereka.
Pati menjadi salah satu titik pertemuan warga dan kelompok masyarakat sipil untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat. Pertemuan ini juga menegaskan kembali bahwa pemerintah seharusnya berperan sebagai pengelola, dan penerima mandat rakyat, bukan sebagai penguasa otoriter. Sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, di mana keadilan sosial harus berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Upacara ini ada untuk mewujudkan Pancasila agar tidak sekadar menjadi teks,” kata Gunretno.