Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hakim Tolak Permintaan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Hakim Tolak Permintaan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
  • Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah operasi.
  • Hakim menyatakan kebutuhan keteraturan obat dan pembersihan luka menjadi tanggung jawab Rutan KPK; Yaqut diminta berkonsultasi dengan dokter KPK saat darurat medis.
  • Yaqut didakwa dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara Rp622,09 miliar, bersama tiga terdakwa lain dan pihak-pihak yang diduga diperkaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadi tahanan rumah.

Hakim menilai ketersediaan fasilitas dan sarana kesehatan yang dibutuhkan Yaqut menjadi tanggung jawab Rutan KPK, sehingga pengalihan tahanan rumah Yaqut belum bisa dikabulkan.

"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pasca operasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim, Selasa (18/8/2026).

"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjutnya

Hakim meminta Yaqut dan pengacaranya berkonsultasi dengan dokter di Rutan KPK apabila dalam kondisi darurat untuk berobat ke rumah sakit.

"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ujarnya.

Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:

Berikut daftarnya:

1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS

2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000.

3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000.

4. Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS

5. Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000.

6. Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS

7. Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS

8. Kamal: 3.000 Dolar AS

9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS

10. Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS

11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS

12. Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS

13. Hafidz: 94.600 Dolar AS

14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS

15. Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS

16. Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS

17. Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS

18. Ahmad Taufik: USD 126.200

19. Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS

20. Badrussalam: 4.500 Dolar AS

21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.

22. Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS

23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS

24. Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS

25. Ali Makki: 19.600 Dolar AS

26. Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More