Urus Paspor Umrah Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyampaikan, pembuatan paspor untuk umrah kini tak perlu lagi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan kebijakan itu diputuskan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berangkat umrah ke Tanah Suci.
"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ujar Silmy dalam keterangannya.
1. Pencabutan rekomendasi Kemenag per 22 Februari 2023
Silmy menerangkan, pencabutan rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor umrah itu tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Bagi pemohon pembuatan paspor untuk umrah, bisa dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.
“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” kata dia.
2. Kemenag sebut rekomendasi Kemenag mulanya diminta oleh Ditjen Imigrasi
Secara terpisah, Jubir Kemenag, Anna Hasbie, menerangkan rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor umrah mulanya diminta oleh Ditjen Imigrasi.
“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” kata Anna.
“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” sambungnya.
3. Kemenag diminta memberikan rekomendasi pada 2017
Anna mengatakan, Kemenag diminta Ditjen Imigrasi untuk memberikan rekomendasi pembuatan paspor umrah pada Maret 2017. Ketika itu, Ditjen Imigrasi mengirimkan surat edaran mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.
Dalam surat edaran itu, Kemenag diminta memberitahukan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota untuk menindaklanjutinya.
"Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” imbuhnya.