Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyampaikan, pembuatan paspor untuk umrah kini tak perlu lagi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan kebijakan itu diputuskan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berangkat umrah ke Tanah Suci.
"Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ujar Silmy dalam keterangannya.
