Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram.com/@erickthohir
Instagram.com/@erickthohir

Melalui surat edaran Kementerian BUMN dengan Nomor SE-1/MBU/03/2020 tentang kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), pemerintah mengarahkan BUMN untuk berupaya menangani virus corona. BUMN pun ikut serta mengatasi virus corona sesuai prosedur yang ditentukan. Yuk cek! BUMN ini ikut mencegah penyebaran virus corona lho: 

IDN Times/Ahmad Fadhli Akbar

Meski saat ini pengidap virus corona di Indonesia bertambah, kamu jangan panik, ya! Kamu bisa tetap menjaga diri dan mengajak orang di sekitar untuk terus menjaga kebersihan dan imunitas tubuh, serta rutin berolahraga dan beristirahat cukup, yuk!

Editorial Team