Jakarta, IDN Times - Usai kasus Holywings Kemang, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kembali menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Satpol PP menindak Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, pada Minggu (12/9/2021) dini hari, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu.