Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah baru saja menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2024.
Pengundian dan penetapan nomor urut itu digelar secara serentak pada Senin, 23 September 2024.
Lantas, kapan calon kepala daerah mulai bisa menggelar kampanye?