Imigrasi Tangkap Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Buronan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja Paroki di Bandara Kualanamu (Dok. Imigrasi Sumut)
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada CU-PAN. Ia menjanjikan bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun, sehingga para pengurus CU-PAN mempercayakan dana mereka untuk ditempatkan dalam produk tersebut. Transaksi dilakukan melalui fasilitas resmi seperti pick-up service, yang semakin meyakinkan korban bahwa investasi tersebut sah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang terstruktur dan rapi. Ia meminta nasabah menandatangani formulir penarikan kosong, lalu mengisinya sendiri untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan mereka. Untuk menutupi kejahatannya, ia memberikan bilyet deposito palsu dan secara rutin mentransfer sejumlah uang ke rekening korban agar terlihat seperti bunga investasi. Skema ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai lebih dari Rp22,2 miliar, ditambah dana dari berbagai rekening afiliasi lain sekitar Rp6,05 miliar.
Total kerugian sementara yang dialami CU-PAN mencapai sekitar Rp28,25 miliar, belum termasuk dugaan transaksi mencurigakan lainnya sekitar Rp7 miliar. Kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 ketika CU-PAN berusaha mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Namun, pelaku tidak mampu memenuhi pencairan tersebut dan justru meminta bilyet asli dengan alasan pembaruan, lalu mencairkan deposito tanpa izin. Kecurigaan semakin kuat ketika pihak BNI mengirim kepala kas baru tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Akhirnya, pada 23 Februari 2026, pihak BNI mengonfirmasi bahwa “BNI Deposito Investment” bukan produk resmi. Setelah kasus terbongkar, Andi sempat mencoba mengundurkan diri dan melarikan diri ke Australia, sebelum akhirnya menyerahkan diri di Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dan mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penyalahgunaan jabatan untuk melakukan penipuan. Polisi juga telah menyita aset-aset miliknya untuk ditelusuri keterkaitannya dengan hasil kejahatan tersebut.