Bintan, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyebut pemerintah akan menampung segala usulan mengenai revisi Undang-Undang Desa, termasuk mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun.
Meski begitu, Halim menyebut, keputusan ada di tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, sebagai menteri ia tidak berwenang memutuskan.
"Nanti Pak Presiden yang memutuskan, sebagai menteri tidak bisa mengambil keputusan, kita hanya menyiapkan berbagai narasi, fakta-fakta yang ada, yang akan kita laporkan," ujarnya saat ditemui di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2/2023).