Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PKB Dukung Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun tapi 2 Periode

PKB Dukung Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun tapi 2 Periode
Wasekjen PKB, Syaiful Huda (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan partainya mendukung usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode.

"Kita mendukung 9 tahun dan hanya 2 periode," ujar Huda di Sekretariat Bersama Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

  1. 1. Sama-sama jadi 18 tahun

    Wasekjen PKB, Syaiful Huda (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Wasekjen PKB, Syaiful Huda (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Huda menerangkan, aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kepala desa dalam satu periode 6 tahun. Kemudian, petahana bisa menjadi kepala desa selama tiga periode.

    "Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 tahun. Jadi, kami sudah menghitung, sudah menganalisai dan sudah survei beberapa kali," ucap dia.

  2. 2. Draf perubahan aturan sudah mandeg 1,5 tahun

    Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)
    Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

    Huda menyebut, draf perubahan aturan masa jabatan kepala desa juga sudah mandeg selama 1,5 tahun. Dia menegaskan, tak terkait langsung dengan politisasi jelang pemilu 2024.

    "Tidak terkait dengan politisasi menjelang pemilu," kata dia.

  3. 3. Sudah dibahas dibadan legislasi

    Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)
    Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

    Lebih lanjut, Huda menjelaskan, draf aturan perubahan masa jabatan kepala daerah juga sudah beberapa kali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, draf perubahan itu belum masuk dalam Prolegnas 2023.

    "Nah, kita berharap itu bisa dimasukkan di prolegnas revisi terakhir dari Prolegnas 2023," imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More