PKB Dukung Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun tapi 2 Periode

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan partainya mendukung usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dalam satu periode.
"Kita mendukung 9 tahun dan hanya 2 periode," ujar Huda di Sekretariat Bersama Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
1. Sama-sama jadi 18 tahun

Huda menerangkan, aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kepala desa dalam satu periode 6 tahun. Kemudian, petahana bisa menjadi kepala desa selama tiga periode.
"Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 tahun. Jadi, kami sudah menghitung, sudah menganalisai dan sudah survei beberapa kali," ucap dia.
2. Draf perubahan aturan sudah mandeg 1,5 tahun

Huda menyebut, draf perubahan aturan masa jabatan kepala desa juga sudah mandeg selama 1,5 tahun. Dia menegaskan, tak terkait langsung dengan politisasi jelang pemilu 2024.
"Tidak terkait dengan politisasi menjelang pemilu," kata dia.
3. Sudah dibahas dibadan legislasi

Lebih lanjut, Huda menjelaskan, draf aturan perubahan masa jabatan kepala daerah juga sudah beberapa kali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, draf perubahan itu belum masuk dalam Prolegnas 2023.
"Nah, kita berharap itu bisa dimasukkan di prolegnas revisi terakhir dari Prolegnas 2023," imbuhnya.