Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua di Gedung DPR RI pada Rabu (9/6/2021).
Dalam rapat kerja ini, Kemendes PDTT memfokuskan pada pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN dan memadukan dengan kebijakan lokal yang diambil pemerintah daerah, utamanya di Provinsi Papua Barat.