Ikuti Raker Pansus Perubahan UU Otsus, Begini Usulan Kemendes PDTT

Jakarta, IDN Times - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua di Gedung DPR RI pada Rabu (9/6/2021).
Dalam rapat kerja ini, Kemendes PDTT memfokuskan pada pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN dan memadukan dengan kebijakan lokal yang diambil pemerintah daerah, utamanya di Provinsi Papua Barat.
1. Usulan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Otsus bagi Provinsi Papua
Salah satu yang diusulkan Kemendes PDTT dalam perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yakni terkait alokasi dana otsus selain untuk pendidikan dan kesehatan juga dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung yang nantinya akan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi.
"Usulan ini sasarannya adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan penguatan berbagai kegiatan ekonomi warga kampung. Apalagi, posisi BUMDes setelah lahirnya UU Cipta Kerja sudah memiliki kekuatan sebagai badan hukum," kata Halim Iskandar saat menyampaikan pandangannya.