BPKN Nilai Pelaksanaan Haji 1447 H Lancar

- BPKN menilai pelaksanaan haji 1447 H berjalan lancar dengan berkurangnya aduan jemaah dan koordinasi petugas yang solid di fase puncak Armuzna.
- Penerapan skema murur di Muzdalifah dinilai memperlancar arus pergerakan jemaah serta meningkatkan ketepatan waktu dan keselamatan selama ibadah.
- BPKN menyoroti pentingnya edukasi bagi jemaah sebagai konsumen rentan dan mengusulkan konsep haji ramah konsumen untuk memperkuat perlindungan layanan.
Jakarta, IDN Times - Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah sudah memasuki fase akhir seiring dimulainya proses kepulangan jemaah ke Indonesia. Menurut Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari, pelaksanaan haji tahun ini lancar.
Fitrah mengatakan, fase-fase krusial menjelang dan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) juga dianggap bisa dilalui. Kondisi tersebut terlihat dari menurunnya jumlah aduan yang disampaikan jemaah selama periode tersebut.
“Penyelenggaraan haji tahun 1447 H dapat dikatakan lancar, terutama di fase-fase puncak menjelang dan saat Armuzna. Hal ini dilihat dari berkurangnya aduan jemaah di fase tersebut. selain itu ketegasan dan kesolidan para petugas di lapangan saat pelaksanaan membuat Ibadah Jemaah terasa lebih terstruktur," ujar Fitrah dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
1. Skema murur di Muzdalifah berdampak baik

Fitrah juga menilai penerapan skema murur di Muzdalifah memberi dampak positif terhadap kelancaran pergerakan jemaah. Skema tersebut membuat arus mobilisasi menuju tahapan ibadah berikutnya berlangsung lebih cepat dan tertata.
“Skema murur di Muzdalifah menjadi kunci ketepatan waktu dan keselamatan jemaah di puncak Armuzna. BPKN memandang praktik murur menjadi titik balik kelancaran pergerakan jemaah, walau perlu dijelaskan lagi kepada jemaah secara lebih terang tentang keafdhalan dan dalil murur di Muzdalifah,” kata Fitrah.
2. BPKN apresiasi ketegasan Kemenhaj
Selain itu, BPKN memberikan perhatian khusus terhadap langkah penertiban yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Sejumlah praktik seperti pemblokiran tenda di Arafah, city tour, hingga pungutan pembayaran dam di luar sistem dinilai perlu dicegah agar tidak terulang.
“Pembinaan kepada KBIH ke depan perlu ditingkatkan agar sejalan dengan kebijakan Kemenhaj untuk menciptakan haji yang berintegritas. Kami apresiasi ketegasan tentang penertiban oknum yang mengutip pembayaran dam secara ilegal, blocking tenda arafah. tetapi hal ini perlu ditegaskan di penyelenggaraan di masa yang akan datang agar tidak berulang,” ucap dia.
3. Jemaah haji termasuk kelompok konsumen rentan

BPKN memandang jemaah haji termasuk kelompok konsumen rentan karena memiliki keterbatasan informasi dan pengalaman selama menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci. Kondisi tersebut memerlukan penguatan edukasi agar jemaah lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai penerima layanan.
“Karenanya kami mengusulkan kedepan untuk memasukkan juga konsep haji ramah konsumen. artinya jemaah perlu juga dibekali dasar-dasar sebagai konsumen untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Selain itu stakeholder seperti KBIH dan PIHK dapat melayani jemaah seperti layaknya konsumen lainnya," ujar dia.
Fitrah menilai, konsep haji ramah konsumen dapat melengkapi berbagai inovasi layanan yang telah diterapkan pada musim haji tahun ini. Gagasan tersebut juga dinilai mampu memperkuat program haji ramah lansia dan disabilitas yang telah menjadi perhatian pemerintah.

















