Jakarta, IDN Times - Seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp264,5 juta ke Polresta Tangerang. Sosok yang dilaporkan yaitu Lurah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bernama Marhali.
SKD melaporkan kasus tersebut dengan waktu kejadian diperkirakan pada 25 Mei hingga 22 Juni 2021, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun saksi dalam laporan polisi itu salah satunya adalah Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari.