Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UU Baru LPSK 2026: Apa Saja Hak Tambahan bagi Saksi dan Korban?
Kasus TPKS FH UI, korban khawatir identitas terbuka ke publik (Dok/LPSK)
  • Presiden Prabowo mengesahkan UU Nomor 3 Tahun 2026 yang memperluas perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli dalam sistem peradilan pidana.
  • UU baru memberi LPSK kewenangan lebih luas termasuk pembentukan perwakilan daerah, pengelolaan rumah aman, serta koordinasi dengan aparat hukum untuk memperkuat layanan perlindungan.
  • LPSK kini dapat memfasilitasi Victim Impact Statement dan mengelola Dana Abadi Korban guna mendukung kompensasi serta pemulihan korban secara berkelanjutan tanpa mengurangi prinsip independensinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban disahkan sebagai dasar awal perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006, memperluas cakupan perlindungan serta memperkuat kewenangan LPSK.

18 Juni 2026

Ketua LPSK Achmadi menyatakan bahwa kehadiran UU baru ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

kini

LPSK menyiapkan penyusunan aturan turunan agar implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 berjalan efektif serta berharap masyarakat lebih berani melaporkan tindak pidana.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang memperluas cakupan perlindungan serta memperkuat kewenangan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani pengesahan undang-undang tersebut, sementara Ketua LPSK Achmadi menjelaskan isi dan tujuan dari regulasi baru ini.
  • Where?
    Pengesahan dilakukan di Jakarta, dengan penerapan undang-undang berlaku secara nasional melalui pembentukan perwakilan LPSK di berbagai daerah.
  • When?
    Undang-undang disahkan pada Kamis, 18 Juni 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
  • Why?
    Regulasi baru diterbitkan untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban, memperluas subjek penerima perlindungan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses peradilan pidana.
  • How?
    LPSK diberi kewenangan tambahan seperti pembentukan perwakilan daerah, pengelolaan rumah aman, fasilitasi Victim Impact Statement, serta pemanfaatan dana abadi korban untuk kompensasi dan pemulihan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Presiden Prabowo bikin aturan baru buat lindungi orang yang jadi saksi dan korban. Namanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Pak Achmadi dari LPSK bilang sekarang perlindungannya lebih kuat dan bisa bantu lebih banyak orang, termasuk pelapor dan informan. LPSK juga akan punya kantor di daerah supaya bisa bantu lebih cepat dan aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2026 menunjukkan komitmen kuat negara dalam memperluas perlindungan bagi saksi dan korban. Dengan kewenangan baru seperti pembentukan perwakilan daerah, pengelolaan rumah aman, hingga fasilitasi penyampaian dampak korban di persidangan, regulasi ini menghadirkan sistem yang lebih manusiawi dan inklusif tanpa mengurangi independensi LPSK sebagai lembaga pelindung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Aturan baru yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 tersebut memperluas cakupan perlindungan sekaligus memperkuat kewenangan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan, kehadiran regulasi baru ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Menurut dia, undang-undang tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari perluasan subjek penerima perlindungan hingga penguatan kelembagaan LPSK.

“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dalam setiap proses peradilan pidana,” ujar Achmadi, dikutip Kamis (18/6/2026).

1. Mengakomodasi kondisi situasi khusus

Kantor Perwakilan LPSK di NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Salah satu poin penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 adalah masuknya informan sebagai pihak yang berhak memperoleh perlindungan negara.

Selain itu, definisi perlindungan juga diperluas dengan mengakomodasi kondisi situasi khusus sebagai dasar pemberian perlindungan.

Dengan ketentuan tersebut, perlindungan tidak lagi hanya diberikan kepada pihak yang mengalami ancaman langsung, tetapi juga kepada mereka yang berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa.

2. Adanya perwakilan LPSK di daerah

Sekjen LPSK RI Sriyana (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (kanan). (IDN Times/Putra Bali Mula)

Di sisi kelembagaan, UU baru ini memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga negara yang menjalankan mandat perlindungan saksi dan korban.

Dia mengatakan, penguatan tersebut mencakup pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan guna memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.

"Kewenangan LPSK juga diperluas, mulai dari pengelolaan rumah aman, fasilitas perlindungan dan pemulihan korban, relokasi terlindung, pembentukan satuan tugas khusus perlindungan, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana," kata dia.

3. LPSK peroleh kewenangan korban sampaikan dampak tindak pidana

LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, untuk pertama kalinya LPSK memperoleh kewenangan memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS), yang memungkinkan korban menyampaikan dampak tindak pidana yang dialaminya di hadapan persidangan. Hal itu sebagai bagian dari pemenuhan hak korban dan akses terhadap keadilan.

Undang-undang ini juga mengatur pemanfaatan dana abadi korban sebagai instrumen pendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.

4. Tegaskan prisip independensi

Logo LPSK. (Istimewa)

Meski mendapat penguatan kewenangan, prinsip independensi LPSK tetap dipertahankan.

“LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,” bunyi Pasal 25 Ayat 1.

Achmadi mengatakan, keberhasilan implementasi UU tersebut akan bergantung pada kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, mitra internasional, serta partisipasi masyarakat.

Menurut dia, sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga perlu segera disusun agar berbagai penguatan yang diatur dalam UU dapat berjalan efektif di lapangan.

LPSK berharap kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2026 mampu meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana sekaligus memastikan hak-hak saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli terlindungi dalam seluruh proses peradilan pidana.

Editorial Team

Related Article