Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Aturan baru yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 tersebut memperluas cakupan perlindungan sekaligus memperkuat kewenangan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan, kehadiran regulasi baru ini sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Menurut dia, undang-undang tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari perluasan subjek penerima perlindungan hingga penguatan kelembagaan LPSK.
“Kehadiran Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini memperkuat komitmen negara dalam memberikan pelindungan yang lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Hal ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem pelindungan saksi dan korban dalam setiap proses peradilan pidana,” ujar Achmadi, dikutip Kamis (18/6/2026).
