Jakarta, IDN Times — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan revisi UU IKN diperlukan untuk memastikan pembangunan IKN Nusantara terus berlanjut.
Baleg DPR juga telah memasukkan revisi UU IKN dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
"Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika dan arahan presiden,” kata Yasonna di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/11/2022).