Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa UU KIA semakin meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.
“Pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan wujud konkret dari komitmen DPR dan pemerintah untuk mensejahterakan ibu dan anak menuju Indonesia Emas,” katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (6/6).