Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Para pemohon menilai, pasal yang diuji telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik, tanpa adanya batasan yang jelas terhadap masa jabatan ketua umum partai politik. Akibatnya, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, berpotensi bergeser menjadi dominasi elite partai politik tertentu yang mengendalikan arah kebijakan dan rekrutmen politik secara terus-menerus.
Dengan berlakunya ketentuan dalam pasal tersebut, para pemohon sebagai warga negara, pemilih, dan mahasiswa menjadi tidak dapat memastikan bahwa proses demokrasi internal partai politik berjalan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel. Padahal, partai politik merupakan institusi yang menjalankan fungsi publik dan memperoleh pembiayaan dari negara.
Para pemohon juga mengaku berpotensi kehilangan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pemerintahan, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat 3 UUD NRI Tahun 1945. Tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menyebabkan proses regenerasi politik menjadi tertutup dan cenderung hanya memberikan ruang kepada kelompok elite tertentu yang memiliki akses terhadap kekuasaan internal partai politik.
"Bahwa dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo, telah tercipta hambatan struktural bagi generasi muda, termasuk para pemohon sebagai mahasiswa, untuk memperoleh akses yang adil dalam proses politik nasional. Dominasi elite partai politik secara terus-menerus menyebabkan proses kaderisasi dan rekrutmen politik tidak berjalan secara terbuka, dan kompetitif, sehingga peluang munculnya kepemimpinan baru yang progresif dan demokratis menjadi terhambat," ujar para pemohon dalam dokumen permohonan yang diajukan.