Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menuturkan, kemungkinan Undang-Undang (UU) Pemilu akan direvisi usai pihaknya menggelar dua kali sidang evaluasi.
"Kapan kira-kira revisinya akan berjalan itu kira-kira membutuhkan waktu setidak-tidaknya satu sampai dua masa sidang untuk evaluasi dulu," kata dia saat ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).