Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
UU Penyelenggaraan Haji soal Jatah Kuota Khusus 8 Persen Diuji ke MK
Jemaah haji khusus El Makkaya tiba di Madinah, Arab Saudi, Kamis (14/5/2025). (Media Center Haji)
  • Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU yang menetapkan kuota haji khusus 8 persen diuji ke MK karena dianggap diskriminatif dan melanggar hak konstitusional warga negara.
  • Pemohon menilai aturan itu menciptakan ketimpangan akses ibadah haji antara jemaah kaya dan reguler, dengan masa tunggu berbeda jauh hingga puluhan tahun.
  • Hakim MK meminta pemohon memperjelas hubungan kerugian konstitusional dengan pasal yang diuji serta memberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan, menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota nasional.

20 Juli 2026

Sidang pendahuluan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi. Pemohon Hermawanto menguji Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU yang dianggap diskriminatif terhadap jemaah haji reguler.

3 Agustus 2026

Mahkamah Konstitusi memberi batas waktu kepada pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan hingga pukul 12.00 WIB.

2033

Pemohon memperkirakan jadwal keberangkatan hajinya melalui jalur reguler baru akan tiba pada tahun ini akibat panjangnya masa tunggu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan kuota haji khusus sebesar delapan persen dari total kuota nasional.
  • Who?
    Pemohon bernama Hermawanto mengajukan uji materi terhadap pasal tersebut, sementara sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.
  • Where?
    Sidang pendahuluan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
  • When?
    Sidang digelar pada Senin, 20 Juli 2026. Pemohon diberi waktu hingga Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan perbaikan berkas permohonan.
  • Why?
    Pemohon menilai ketentuan kuota haji khusus bersifat diskriminatif karena memberi keistimewaan bagi jemaah berkemampuan ekonomi tinggi sehingga melanggar prinsip kesetaraan dalam akses pelayanan publik keagamaan.
  • How?
    Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah menyatakan Pasal 64 ayat 2 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; majelis hakim meminta pemohon memperjelas hubungan sebab akibat kerugian konstitusionalnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Ada orang namanya Pak Hermawanto yang tidak suka aturan haji karena katanya orang kaya bisa berangkat duluan. Aturan itu bilang delapan persen tempat haji buat jalur khusus yang mahal. Jadi orang biasa harus nunggu lama sekali. Sekarang Pak Hermawanto minta hakim di Mahkamah Konstitusi lihat lagi aturan itu dan putuskan apakah adil atau tidak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sidang uji materi Pasal 64 Ayat 2 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi menunjukkan berjalannya mekanisme hukum yang terbuka bagi warga negara untuk meninjau keadilan suatu kebijakan publik. Melalui proses ini, pemohon mendapat kesempatan memperbaiki argumennya, sementara hakim konstitusi memberikan panduan agar pengujian berlangsung lebih terarah dan menjamin kepastian hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Menurut pemohon, ketentuan kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji nasional bersifat diskriminatif berbasis kemampuan ekonomi dalam akses terhadap pelayanan publik keagamaan.

“Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 Ayat 2 dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak,” ujar pemohon bernama Hermawanto.

1. Kuota haji khusus bikin masa tunggu jalur reguler semakin lama

Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melepas jemaah haji kloter UPG 43 yang menutup rangkaian operasional haji 2026 di Bandara Internasional Prince Mohammed bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (30/06/2026) (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU berbunyi, Kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pemohon mengatakan, akibat pasal tersebut, masa tunggunya untuk berangkat haji dari jalur reguler mencapai 17 tahun. Dia mendapat estimasi untuk berangkat haji pada 2033.

Dalam praktiknya, pasal tersebut menetapkan sebagian kuota haji nasional dialokasikan untuk haji jalur khusus. Namun pada kenyataannya hanya dapat diakses oleh jemaah dengan kemampuan ekonomi tinggi, mengingat biaya penyelenggaraan haji khusus secara signifikan lebih mahal dibandingkan haji reguler. Biaya haji khusus berkisar antara 8 ribu-12 ribu dolar AS (sekitar Rp120 juta-180 juta), sedangkan biaya haji reguler pada 2025 sebesar Rp93,4 juta dengan skema subsidi sehingga jemaah hanya membayar sekitar Rp56 juta.

Dia mengatakan, klasifikasi hukum berbasis kemampuan ekonomi tidak didasarkan pada kriteria konstitusional yang sah seperti kerentanan sosial, kondisi kesehatan, usia lanjut, difabel atau masa tunggu terlalu lama. Akibat dari pengalokasian kuota khusus sebesar 8 persen dari kuota haji nasional, kata dia, pengurangan kuota haji reguler yang seharusnya dapat diakses secara setara oleh seluruh warga negara yang telah terdaftar sesuai dengan sistem antrean nasional terjadi.

2. Menimbulkan disparitas nyata

Jemaah haji yang tiba di Indonesia (Dok. MCH 2026)

Menurut pemohon, keadaan tersebut menunjukkan akses terhadap ibadah haji yang seharusnya bersifat setara dan adil telah mengalami distorsi akibat faktor ekonomi, bukan berdasarkan sistem antrean yang objektif dan adil.

Kondisi demikian menciptakan disparitas yang nyata, di mana jamaah dengan kemampuan ekonomi tinggi memperoleh akses percepatan keberangkatan (masa tunggu 5–9 tahun), sedangkan jemaah reguler harus menunggu dalam jangka waktu yang jauh lebih lama (sekitar 15–30 tahun).

Pemohon menilai Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sebab, melegitimasi diferensiasi pelayanan publik berbasis kemampuan ekonomi yang tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat.

“Dengan dihapuskannya norma tersebut, tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengambil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi,” kata Hermawanto.

3. Nasihat hakim konstitusi

Jemaah haji Kloter 29 asal Papua tiba di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Selasa (23/6/2026) dini hari. (Dok. PPIH Haji Debarkasi Makassar)

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Saldi mengatakan, pemohon seharusnya menjelaskan hubungan sebab akibat atau causa verband antara kerugian hak konstitusional pemohon dan berlakunya Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU. Kemudian, pemohon juga harus menguraikan argumentasi pertentangan norma pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.

Kemudian, Saldi juga menyoroti petitum pemohon yang menghendaki Pasal 64 Ayat 2 UU PIHU dinyatakan batal atau dihapuskan karena pemohon meminta agar pasal dimaksud dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon perlu kembali memikirkan apakah dengan menghapus pasal tersebut tidak akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kira-kira menambah rugi kemungkinan potensi menambah ruginya pemohon atau bagaimana?” kata Saldi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.

Curated For You

Editorial Team

Related Article