Jakarta, IDN Times – Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Menurut pemohon, ketentuan kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji nasional bersifat diskriminatif berbasis kemampuan ekonomi dalam akses terhadap pelayanan publik keagamaan.
“Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 Ayat 2 dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak,” ujar pemohon bernama Hermawanto.
