Apa Itu Skema Lunas Tunda Ganti Haji yang Kini Sudah Dihapus?

- Kementerian Haji dan Umrah resmi menghapus skema 'lunas tunda ganti' karena ditemukan praktik penyalahgunaan oleh oknum PIHK dalam pengelolaan haji khusus.
- Mulai 2026, sistem penggantian jemaah tidak lagi dibatasi pada PIHK yang sama; pengganti ditentukan berdasarkan nomor urut berikutnya tanpa batas lembaga.
- Kemenhaj belum menjatuhkan sanksi kepada PIHK terkait kasus lama, sebab mekanisme tersebut baru dihapus dan belum berlaku pelanggaran pada tahun berjalan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme "lunas tunda ganti". Skema ini dihapus dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan penghapusan mekanisme lunas ganti itu karena lembaganya mengendus ada praktik bobrok dalam proses penyelenggaraan haji khusus.
"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," kata Dahnil dilansir dari laman resmi Kemenhaj, Senin (20/7/2026).
"Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
Oleh karena itu, Dahnil menegaskan, tidak boleh lagi ada mekanisme lunas tunda ganti, sebab hal itu menjadi praktik buruh yang dilakukan PIHK.
1. Penghapusan lunas tunda ganti sudah dimulai 2026

Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, M. Hasan Afandi, mengatakan penyelenggaraan haji 2026 juga sudah menghapus mekanisme lunas tunda ganti. Kementerian sepenuhnya menjadi penyelenggara haji pada 2026.
IDN Times kemudian mengutip aturan dari Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 74 Tahn 2025, tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dijelaskan, mengenai aturan skema lunas tunda haji.
"Dalam hal terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan membatalkan atau menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir, PIHK dapat menggantikan dengan jemaah haji khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama dan telah memiliki nomor porsi terhitung," tulis aturan tersebut.
"Skema lunas tunda ganti dituliskan di aturan pelunasan. Jika ada jemaah yang sudah melunasi dan kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, penggantinya dari PIHK yang bersangkutan berdasarkan usulan PIHK ada potensi penyalahgunaan, penggantinya ditawarkan ke jemaah yang baru daftar tahun ini (2026), skema ini ditiadakan," sambung aturan tersebut.
2. Di bawah Kemenhaj, tidak ada aturan penggantinya harus dari PIHK yang sama

Hasan menegaskan, di bawah Kemenhaj, tidak ada aturan penggantinya harus dari PIHK yang sama. Sehingga, jemaah haji khusus dari PIHK yang lain bisa menjadi pengganti.
"Jika ada yang lunas dan batal atau menunda keberangkatannya, penggantinya adalah nomor urut berikutnya. bisa beda PIHK," ucap dia.
3. Kementerian Haji dan Umrah belum berikan sanksi

Dalam kesempatan itu, Hasan menyampaikan, Kementerian Haji dan Umrah belum memberikan sanksi kepada PIHK yang memanfaatkan pembatalan jemaah haji. Sebab, Kemenhaj baru menjadi penyelenggara haji tahun 2026.
"Karena 2026 skema ini tidak ada, ya berarti tidak ada yang melanggar," imbuhnya.



















