Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram/@veronicabtp

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada istrinya, Veronica Tan, yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara) terpaksa ditunda.

1. Sidang ditunda karena pihak Veronica Tan tidak hadir

Default Image IDN

Sebab, pihak tergugat yaitu, Veronica Tan, tidak hadir dalam persidangan dan juga tidak menunjuk perwakilan untuk menjadi mediator atau pun kuasa hukumnya pada persidangan perdana ini.

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada 7 Februari mendatang dengan agenda yang sama, yaitu mediasi kedua belah pihak.

"Sidang ditunda tanggal 7 Februari. Sidangnya masih panggilan atas tergugat lagi dipanggil sekali lagi untuk memenuhi formalitas sidangnya juga. Tanggal 7 (Februari) agenda masih sama (mediasi)", ujar Josefina di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).

2. Veronica Tan menyerahkan sepucuk surat kepada hakim

Editorial Team

Tonton lebih seru di