Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin dalam videotron di berbagai tempat.
Videotron yang di antaranya berada di jalan MH Thamrin, Taman Anggrek, dan Tugu Tani ini, menurut Wahyu, tidak melanggar kampanye.
"Alat Peraga Kampanye (APK) salah satunya adalah videotron," ujar Wahyu di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (17/10).
Aturan penggunaan APK tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018. Dijelaskan bahwa APK yang digunakan berupa baliho, billboard, videotron, spanduk, hingga umbul-umbul.