Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Viral Ibu-Ibu Mengamuk, DJKI: Rekam Film di Bioskop Langgar Hukum

bioskop Transmart Rungkut, Surabaya (IDN Times/Naufal Al Rahman)
Intinya sih...
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan pentingnya menghargai karya film dan menghindari pembajakan.
- Melindungi hak cipta atas karya film adalah hal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
- Tindakan merekam film tanpa izin di bioskop dapat dikenai sanksi hukum, termasuk hukuman pidana dan denda maksimal Rp4 miliar.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan pentingnya menghargai karya film dan menghindari pembajakan. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko mengungkapkan, film adalah hasil kreativitas yang memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya. Maka perekaman tanpa izin di bioskop adalah tindakan melanggar hukum.
"Setiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial," ujar Agung, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us