Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat membagikan bansos pada 2020 . (twitter.com/girisuprapdiono)

Jakarta, IDN Times - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Giri Suprapdiono mengunggah sebuah foto yang menjadi viral di media sosial. Foto itu mengabadikan momen ketika Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara membagikan Bantuan Sosial COVID-19.

"Jejak digital itu kejam ya, Membagi bansos bersama, eh koruptornya gak jadi mati, penerima bansosnya yang setengah mati," tulis Giri di akun media sosialnya.

1. Video Juliari bicara tentang korupsi juga diunggah

Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Tak hanya itu, Giri juga mengunggah potongan video keterangan Juliari ketika masih menjadi Menteri Sosial soal korupsi. Dalam video itu, eks kader PDI Perjuangan tersebut menyatakan bahwa sehebat apapun sistem, peluang korupsi itu ada. Ia juga mengingatkan bahwa korupsi akan membuat kerabat malu.

"Jangan terngiang dan terpana dengan keindahan untaian kata-katanya. Tapi, tatap matanya, karena mata tidak bisa menipu kata hatinya," tulis Giri dalam menanggapi video tersebut.

2. Juliari dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bansos COVID-19

Default Image IDN

Juliari merupakan terdakwa kasus korupsi Bansos COVID-19 Jabodetabek 2020 oleh Kementerian Sosial. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14, 5 miliar. Juliari juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

3. Juliari didakwa terima suap Rp32,4 miliar

Default Image IDN

Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar