Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas memutuskan menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Penundaan ini setelah ada putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta penundaan.

"Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepkatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk eaktu sampai dengan putusan TUNnya berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Panggabran, dalam persidangan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Tumpak mengatakan, hal itu tidak dapat diganggu gugat. Penundaan ini akan berlaku hingga ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

"Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di