Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Yusril mengimbau masyarakat memahami sistem hukum pidana yang dijalankan telah menyesuaikan regulasi yang berlaku, bukan lagi menggunakan aturan lama. Dia menjelaskan penanganan perkara dilakukan dalam ruang lingkup kepentingan publik di mana oditur berperan mewakili masyarakat.
"Karena ini adalah kejahatan jadi termasuk ke ruang publik dan oditur akan bertindak atas nama kepentingan masyarakat dalam menuntut perkara ini ke pengadilan. Seperti itu gambarannya," kata dia.
Terkait desakan agar oditur melakukan banding, Yusril menyatakan pihak keluarga korban tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi kepada oditur.
Segala masukan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan bagi pihak oditur untuk memutuskan apakah terdapat dasar yang cukup kuat untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim, terutama mengingat adanya variasi durasi hukuman yang dijatuhkan bagi keempat terdakwa.
"Mereka dapat menyampaikan keberatan itu, baik langsung kepada oditur maupun juga kepada, melalui media, dan itu akan dipertimbangkan oleh oditur apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan ini," ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan direncanakan lebih dulu terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 ,5 hingga 3 tahun. Perbedaan vonis ini lantaran adanya perbedaan peran yang dilakukan oleh keempat terdakwa. Keempat terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) dan Lettu Pas Sami Lakka (terdakwa IV).