Jakarta, IDN Times - Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan tabung oksigen menggunakan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Tabung oksigen abal-abal tersebut bahkan sudah dijual ke masyarakat.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menjelaskan ada enam orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus pemalsuan tabung oksigen tersebut.
"Sejauh ini mereka sudah pernah jual 190 buah," kata Helmy dalam keterangan pers virtual, Rabu (28/7/2021).