Jakarta, IDN Times - Pelaku kasus dugaan pemerasan dan pelecehan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), EFY, ternyata sudah mempunyai catatan hukum pada 2018 silam. Dia pernah dilaporkan ke polisi karena membawa kabur seorang perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, EFY kala itu membawa kabur perempuan yang kini diakui sebagai istrinya.
Saat ditangkap polisi di Balige, Samosir, Sumatra Utara, pada Jumat 25 September 2020, perempuan itu turut diamankan bersama EFY.
"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak," kata Yusri di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/9/2020).
