Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019.
"Saya tidak ingin menduga-duga ya, saya kira tidak sejauh (pemanggilan) itu," kata dia di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret 2021.