Jakarta, IDN Times - Melonjaknya kasus positif COVID-19 memaksa pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Meski begitu, aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini tak seketat PPKM sebelumnya.
Sebab kini beberapa tempat seperti restoran sudah dibolehkan beroperasi, meski dengan sejumlah pembatasan. Makan di restoran misalnya kini tidak boleh lebih dari 20 menit. Selain itu tamu atau pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.