Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wakil Ketua Komisi III: OTT Hakim Agung Jadi Bukti MA Sarang Koruptor
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa, menyentil institusi Mahkamah Agung (MA) yang kini terbukti menjadi sarang koruptor. Pernyataan Desmond itu disampaikan untuk menyikapi dua hakim agung yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap perkara.

Ia kemudian menyinggung beberapa perkara di MA yang melibatkan rakyat. Kebanyakan kasus yang naik ke tingkat kasasi dan ditangani oleh MA, malah mengalahkan rakyat. 

"Kan masalah keadilan itu yang tidak adil di Mahkamah Agung (MA). Jadi, kalau sumber keadilan tidak didapat di MA untuk rakyat, maka di sana (sistemnya) sudah korup," ungkap Desmond ketika ditemui di gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, (14/11/2022). 

"Ya, lihat saja kasus-kasus (yang bergulir di MA). Siapa berhadapan dengan siapa, antara rakyat dengan pengembang. Antara rakyat dengan mafia tanah, lalu perkara antara rakyat dengan pemerintah. Siapa yang dikalahkan?" tanya politikus dari Partai Gerindra itu. 

Menurutnya, dengan adanya operasi senyap yang menjaring hakim agung justru membuktikan rumor adanya perdagangan perkara di MA terbukti. "Ini kan jadi bukti bahwa desas-desus terjadi perdagangan putusan di MA jadi nyata sekarang," kata dia lagi. 

Lalu, dalam pendapat Desmond, apa yang menyebabkan hakim agung tetap tergiur untuk melakukan dagang perkara?

1. Desmond tuding hakim agung serakah maka masih terima suap untuk dagang perkara

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat kerja bersama Kapolri pada Rabu (24/8/2022). (youtube.com/IDN Times)

Lebih lanjut, menurut Desmond, hakim agung tetap tergiur untuk menerima suap dan terlibat dagang perkara lantaran serakah dan rakus terhadap harta. Hal ini, kata dia, menjadi bukti bahwa hakim-hakim di MA sudah tak lagi memiliki integritas dan layak untuk dipertahankan. 

"Saya pikir hampir semua hakim agung kalau hari ini dibilang sial ya sial. Karena pada rakus aja kan? Dengan adanya peristiwa-peristiwa kayak begini sudah tidak ada yang layak lagi (menjabat hakim agung). Bahwa hakim agung yang ada di sana bukan MA lagi," kata Desmond. 

Menurutnya, MA kini sudah berubah menjadi sarang para koruptor. "MA ini bukan lagi lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada sekarang malah terbukti jadi sarang koruptor," tutur dia lagi. 

2. Tunjangan hakim agung di MA bisa mencapai ratusan juta rupiah

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, publik banyak yang penasaran mengenai nominal gaji yang diterima oleh hakim agung di MA. Bila menilik ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2014 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim agung dan hakim konstitusi yang diteken oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2014 lalu, tunjangan bagi ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim di MA dan MK mengalami kenaikan yang signifikan. 

Berikut rincian besaran tunjangan jabatan yang diterima oleh hakim agung: 

  • Ketua MA: Rp121.609.000
  • Ketua MK: Rp121.609.000
  • Wakil Ketua M: Rp82.451.000
  • Wakil Ketua MK: Rp77.504.000
  • Ketua Muda MA: Rp77.504.000
  • Hakim Agung: Rp72.854.000
  • Hakim Konstitusi: Rp72.854.000

Berdasarkan PP itu pula, hakim agung dan hakim konstitusi juga mendapatkan penghasilan lain setiap bulannya yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya. 

Artinya, bila ditambah dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya, penghasilan seorang hakim agung bisa mencapai ratusan juta per bulannya. 

3. Gazalba Saleh jadi hakim agung kedua yang ditetapkan tersangka oleh KPK

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, penyidikan kasus hakim agung Sudrajad Dimyati terus berlanjut. Komisi antirasuah menetapkan hakim agung kedua sebagai tersangka yaitu Gazalba Saleh. 

"Iya benar. Salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA," ungkap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri kepada media pada Senin, (14/11/2022). 

Ia mengatakan bahwa KPK tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya selain Sudrajad dan Gazalba. Namun, hal tersebut belum akan diumumkan ke publik. 

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," tutur dia lagi. 

Sebelumnya, KPK dalam kasus ini telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustria (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan Nukmanul Ahmad (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article