Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengingatkan supaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Terutama karena adanya penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika, sebagaimana tercantum dalam Pasal 154 di RUU Kesehatan yang akan bersifat omnibus law itu.
"Dalam menanggapi adanya upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dalam pembahasan RUU Kesehatan dewasa ini, semua pihak harus mengedepankan kehatian-hatian," ucap Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Rabu (21/6/2023).