Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi telah melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan puasa. Aturan tersebut tertuang dalam surat maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 05/07 Bekasi terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan 1447 H/2026 M yang dikeluarkan, Jumat (13/6/2026).
Dalam maklumat tersebut, tempat hiburan malam seperti panti pijat, klub malam, karaoke, musik hidup, biliar, pub, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya, harus tutup.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan penutup atau tirai serta menjaga penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
